Calon Kabupaten Cibaliung

Mensejahterakan Rakyat Cibaliung

 


 

Oleh: Massaputro Delly Tp.

(Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan & Otonomi Daerah)

 

Masyarakat wilayah Cibaliung telah memperjuangkan aspirasi untuk membentuk daerah otonom terlepas dari Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2003 dengan terbentuknya Komite Percepatan Kabupaten Cibaliung (KPKC). Kemudian pada tahun 2004, KPKC membangun sayap perjuangan dengan membentuk organisasi-organisasi keswadayaan masyarakat atau LSM, seperti Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP), Masyarakat Pajungkulon, Himpunan Pemuda-Pelajar Cibaliung, LSM Peduli Cibaliung dan lain sebagainya. Dimana organisasi-organisasi ini dibentuk dalam rangka membantu perjuangan dan ikut mensosialisasikan percepatan lahirnya Kabupaten Cibaliung.

Untuk melihat kemungkinan dan kelayakan daerah Cibaliung dibentuk menjadi daerah otonom sendiri, pada tahun 2005 dilakukan penelitian pendahuluan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Sumedang (sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri - IPDN). Hasil penelitian diekpos di kantor Sekretariat Daerah di depan para pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan tokoh-tokoh masyarakat disimpulkan bahwa wilayah Cibaliung sebagai eks Kewadanaan Cibaliung dinyatakan layak menjadi daerah otonom baru. Selain itu untuk menguatkan hasil kajian, dilakukan kembali kajian akedemis terkait potensi sumber daya alam, kependudukan, sosial budaya, ekonomi, politik, dan lain sebagainya oleh Tim Peneliti BPP Kemendagri pada tahun 2013.

Selanjutnya, dalam rangka menyamakan persepsi dan kesatuan gerak langkah, pada tahun 2006 organisasi-organisasi perjuangan pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagaimana di atas dilebur menjadi Badan Koordinator Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (Bakor P2KC) sebagai satu-satunya wadah perjuangan masyarakat dalam pembentukan Kabupaten Cibaliung. Tokoh-tokoh penting penggerak pembentukan Kabupaten Cibaliung adalah Mohammad Naim, Ali Balfas, dan H. Ade Asnawi.

Berbagai tahapan dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai adanya aspirasi dari masyarakat ditandai dengan persetujuan dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sangat mutlak diperlukan dalam mengajukan calon daerah otonom sebagai aspirasi masyarakat adalah persetujuan dari masyarakat setempat yang diimplementasikan dalam bentuk Keputusan BPD dan/atau Forum Komunikasi Kelurahan/Desa.

Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Gubernur Banten, hingga Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. 

Berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menjeaskan bahwa dalam rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61,57% dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 km2 hendak digabungkanmenjadi satu entitas pemerintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691,56 km2. Dengan demikian wilayah induk Kabupaten Pandeglang akan memiliki luas wilayah administrasi 1.055,44 km2 atau sekitar 38,43% dari luas total Kabupaten Pandeglang sebelum pemekaran.

Kemudian dari aspek kependudukan, berdasarkan kuota adalah minimal lima kali rata-rata penduduk kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Rata-rata penduduk Kabupaten di wilayah Provinsi Banten adalah sebesar 1.406.118 jiwa, jumlah penduduk di calon Kabupaten Cibaliung adalah sebanyak 281.710 jiwa.

Selanjutnya dilihat dari cakupan wilayah calon Kabupaten Cibaliung terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, dan Sobang. Untuk ibukota calon Kabupaten Cibaliung setelah dilakukan analisa dari aspek-aspek antara lain aspek kondisi fisik wilayah, ketersediaan lahan pengembangan, kondisi transportasi, dan tinjauan fungsi wilayah berkedudukan di Desa Sukajadi, dimana Desa Sukajadi merupakan ibukota Kecamatan Cibaliung.

Dari sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam PDRB, selain itu salah satu produksi yang layak untuk dikembangkan adalah pariwisata (wisata laut) dan pertambangan (emas dan pasir besi).

Pembentukan Kabupaten Cibaliung akan mendekatkan jarak rentang kendali. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga nantinya akan mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan public. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, melalui pembentukan Kabupaten Cibaliung akan terbuka peluang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat sehingga akan terjadi pengembangan potensi daerah dan peningkatan daya saing calon Kabupaten Cibaliung.

 

Diolah dari berbagai sumber.