Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPM Tahun 2025
Sumber Gambar : Biro PemotdaKota Serang – Kepala Biro Pemerintahan dan otonomi Daerah Setda Provinsi Banten (Furkon, AP., M.Si) hadir dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPM Tahun 2025. Kegiatan tersebut mengundang 6 (enam) OPD Provinsi Banten yang membidangi pelayanan dasar.
Dikatakannya, tujuan diselenggarakan Rapat tersebut untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya OPD di Lingkungan Provinsi Banten menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan”.
Selain itu, “untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat SPM sangatlah penting dilakukan oleh karenanya, Provinsi Banten melalui Biro Pemotda berupaya meningkatkan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance” jelasnya.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal", begitu definisi SPM yang diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2021, kata Furkon pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPM Tahun 2025 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten Lt. I Gedung SKPD Terpadu Curug – Kota Serang Selasa, 9/12/2025.
Dalam materinya Furkon menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 19 Ayat (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dimana salah satu tugas Tim Penerapan SPM Pemerintah Provinsi berperan untuk. mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan gubernur yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan provinsi dan melakukan pembinaan terkait Standar Teknis dan mekanisme Penerapan SPM kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan SPM dan dapat berkoordinasi dengan pemerintah nonkementerian” imbuhnya.
Selain itu, penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM melalui tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar"
Selanjutnya, “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi laporan Penerapan SPM di daerah provinsi dan rekapitulasi Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah” jelas Furkon.
Dalam hal, Pembinaan dan pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum dan menteri teknis yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar melakukan pembinaan secara teknis terhadap Penerapan SPM daerah provinsi; Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap Penerapan SPM daerah provinsi;
Dengan demikian, diharapkan melalui rapat ini “OPD di Lingkungan Provinsi Banten, mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah” pungkasnya.