Sosialisasi Pakta Integritas Bagi ASN di Lingkungan Biro Pemotda

Sumber Gambar : Biro Pemotda

Kota Serang – Dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Biro Pemotda Setda Provinsi Banten menggelar acara  Sosialisasi Pakta Integritas Bagi ASN di Lingkungan Biro Pemotda kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag Tata Usaha, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Muda serta ASN/P3K di Lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten.

 

“Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan”.

 

“Oleh karenanya Evi menilai Pakta Integritas merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi dan dokumen ini  menegaskan kesanggupan untuk tidak melalukan tindakan yang merugikan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”. Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemotda dan Kesra (Evi Sysepudin, S.Ag., M. Si) saat membuka kegiatan Sosialisasi Pakta Integritas Bagi ASN di Ruang Rapat Biro Pemotda Lt. 1 KP3B Curug - Palima Serang pada Jum’at (5/12/25).

Adapun, tujuan dari Pakta Integritas :

  1. Meningkatkan Transparansi: Dengan adanya Pakta Integritas, Proses kerja menjadi lebih transparan, sehingga mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang;
  2. Memperkuat Akuntabilitas : Dokumen ini mendorong individu atau organisasi untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil;
  3. Mendorong Etika Kerja : Pakta Integritas menetapkan standar etika yang harus dipatuhi, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan professional.

 

Selain itu, cara membuat Pakta Integritas adalah :

  1. Identifikasi Tujuan dan Lingkup: Tentukan tujuan pembuatan pakta integritas dan siapa saja yang terlibat dalam penerapannya; 
  2. Penyusunan Isi Dokumen : Buat pernyataan komitmen, aturan dan prinsip yang harus diikuti, serta konsekuensi pelanggaran;
  3. Konsultasi dan Persetujuan: Libatkan pihak terkait untuk memberikan dan persetujuan terhadap draft Pakta integritas;
  4. Penandatanganan: Setelah disetujui, dokumen Pakta Integritas harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat biasanya diatas meterai untuk memberikan kepastian hukum.

 

“Melalui Sosialisasi ini dan dengan adanya Pakta integritas diharapkan seluruh ASN di Lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab” tutupnya.

 


Share this Post