Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten resmi dilantik
Sumber Gambar :Kota Serang - Sebanyak 5 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor Gubernur Banten. Pelantikan ini menjadi momen yang penuh rasa syukur dan kebahagiaan bagi para PPPK Paruh Waktu yang akhirnya dapat melanjutkan pengabdiannya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten, Furkon, AP., M.Si, turut menghadiri prosesi pelantikan. Ia menuturkan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menuntaskan permasalahan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).“Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penataan dan kepastian status kepegawaian. Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah, khususnya di lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagai wujud komitmen tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, dan secara daring di instansi masing-masing pada Senin (15/12/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kehadiran ribuan aparatur baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis. Ia mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran vital sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
“Nilai-nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya adalah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Adapun rincian 4.631 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan. Gubernur berpesan kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta membangun sinergi antarperangkat daerah.
“Interaksi dan sinergi yang kuat antar perangkat daerah menjadi kunci optimalisasi program dan kegiatan pemerintah. Semua itu diarahkan untuk mencapai visi Pemprov Banten, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” tambahnya.
Pelantikan Pejabat Fungsional dan Lulusan IPDN
Selain penyerahan SK PPPK, pada kesempatan yang sama Gubernur juga melantik 31 pejabat fungsional dan menyerahkan SK kepada 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII.
Para pejabat fungsional yang dilantik meliputi 10 auditor, 7 perencana, 6 pengawas ketenagakerjaan, 4 mediator hubungan industrial, 2 administrator kesehatan, 1 widyaiswara, dan 1 pengantar kerja. Andra Soni menekankan pentingnya keselarasan antara jabatan fungsional dan struktural agar program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Komitmen bagi Tenaga Honorer
Gubernur Andra Soni juga menanggapi isu terkait tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan kali ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang berlaku.
“Masih ada beberapa tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Kendalanya, antara lain, karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS namun belum berhasil. Ini yang sedang kami carikan solusinya ke depan,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Banten sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.