Porto
  • Profil
    • SEJARAH
    • KATA SAMBUTAN
    • Visi dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTDA
    • PROFIL KEPALA BIRO PEMOTDA SETDA PROVINSI BANTEN
    • PROFIL PEJABAT STRUKTURAL BIRO PEMOTDA SETDA PROVINSI BANTEN
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO
  • PPID
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • PROFIL SINGKAT PPID
    • Visi Misi PPID
    • STRUKTUR PPID
    • TUGAS DAN FUNGSI PPID
    • SOP PPID
    • Permohonan Informasi
    • Website Bantenprov
    • Whistle Blowing System
    • Banten Satudata
    • SAMBAT (Samsat Banten Hebat)
    • E-Banten
  • Berita
  • LAYANAN PUBLIK
    • ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PROSEDUR LAYANAN INFORMASI MELALUI WEBSITE PPID
    • PROSEDUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN INFORMASI ONLINE
    • PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
    • SP4N LAPOR
  • USULAN DOB
    • Calon Kabupaten Cilangkahan
    • Calon Kabupaten Cibaliung
    • Calon Kabupaten Caringin
  • GALLERY
  • Program dan Kegiatan
  • SAKIP

Wujudkan Pendidikan Bebas dari Kekerasan, DWP Banten Gelar Webinar Dampak Perundungan Bagi Kesehatan Mental

Wujudkan Pendidikan Bebas dari Kekerasan, DWP Banten Gelar Webinar Dampak Perundungan Bagi Kesehatan Mental

 30 Sep 2024   89 dilihat
Sumber Gambar :

 

 


Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Banten Tine Al Muktabar membuka webinar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia pada tanggal 4 Oktober 2024 dan upaya optimalisasi peran  DWP sebagai mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan pendidikan Indonesia Bebas dari Kekerasan. Webinar mengusung tema 'Perundungan dan Dampak Bagi Kesehatan Mental' yang dilakukan secara virtual pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam sambutannya Tine Al Muktabar mengatakan, perundungan harus memperoleh perhatian serius. Karena perundungan ingin menyakiti orang lain baik secara fisik, verbal, maupun secara sosial. Berdasarkan riset, hampir 14 persen anak mengalami perundungan. 

Oleh karenanya, lanjut Tine, DWP Provinsi Banten dalam kegiatan itu banyak melibatkan unsur perempuan sebagai ujung tombak di keluarga. Unsur masyarakat, kader PKK, kader Posyandu, hingga para guru Paud hingga SMK. 

“ Mudah-mudahan kita di sini memiliki niat yang sama untuk mencegah perundungan karena dampaknya sangat luar biasa,” ungkapnya.

Dikatakan, dampak perundungan terkait dengan kesehatan mental. “Ini sangat mengkhawatirkan karena saat ini kita memiliki cita-cita mengawal Indonesia Emas 2045,” ucap Tine.

Dirinya mengaku tidak terbayangkan bagaimana keadaannya jika generasi mendatang tidak memiliki kesehatan mental yang baik, tidak memiliki karakter yang baik, dan tidak memiliki SDM unggul karena memiliki gangguan kesehatan mental akibat perundungan.

“Mudah-mudahan semua yang hadir hari ini, kita sama-sama bersinergi mencegah perundungan dan mengawal kesehatan mental anak-anak di Provinsi Banten sehingga ke depan menjadi anak yang unggul, bisa menjadi generasi Emas 2045,” pungkas Tine.

Webinar diisi oleh Pakar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim dan diikuti oleh Organisasi Wanita dan Pendidikan di Provinsi Banten.

Dalam paparannya, Rose Mini mengatakan perundungan dapat diartikan sebagai penggertakan atau prilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyerang target/korban perundungan.

"Terdapat beberapa penyebab terjadinya perundungan, mulai dari pola asuh, teman sebaya, pengaruh media sosial, games dan lain sebagainya hingga faktor psikologis," ungkap Rose Mini.

"Sehingga diharapkan orang tua dan tenaga pendidik juga harus mengerti bahayanya perundungan dan dampak perundungan dalam tumbuh kembang anak," sambungnya.

Dikatakan, ada beberapa karakteristik pelaku perundungan, diantaranya senang mendominasi orang lain bahkan kerap menyampaikan keinginannya dengan paksaan. Kemudian, umumnya memiliki sifat pemarah hingga mudah frustasi, kurang berempati, mudah menyalahkan orang lain serta biasanya pernah menjadi korban perundungan/penindasan.

"Perundungan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, mulai dari lingkungan kecil hingga besar. Perundungan ada yang terjadi karena orang tua tidak memahami bahwa perilaku yang dilakukan sebenarnya dapat membully anak, maka kita sebagai orang tua juga harus mampu mengetahui dampak dan bahayanya perundungan," katanya.

Selanjutnya, Rose menuturkan perundungan memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental bagi korban maupun pelaku perundungan.

"Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, orang tua harus membekali anak-anaknya dengan kepercayaan diri, asertif atau kemampuan menyampaikan ketidaknyamanan yang dirasakan dengan cara yang baik dan mampu mengajarkan terkait kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain," imbuhnya.

"Sedangkan untuk guru dan sekolah mampu membuat aturan yang tegas, mengajarkan keberanian dan kerja sama dalam aktivitas berlajar, memberikan sosialisasi dampak buruk perundungan, menciptakan jalur komunikasi yang terbuka dan membentuk lingkungan sekolah yang aman," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Rose mengungkapkan terdapat hal-hal yang dapat dilakukan dalam penanganan pelaku perundungan. mulai mengajak bicara anak terkait apa yang dilakukannya, ajarkan dalam menghargai dan berempati terhadap orang lain, mencari penyebab anak melakukan hal tersebut dan memposisikan diri untuk menolong anak bukan menghakimi anak.

"Sedangkan untuk penanganan korban perundungan, bantu anak mengatasi ketidaknyamanan yang dirasakan, bantu anak menumbuhkan percaya diri, amati prilaku dan emosi anak an meminta bantuan kepada pihak ketiga baik itu guru maupun ahli profesional," jelasnya.

Terdapat hal-hal yang dapat mencegah perundungan, kata Rose, di antaranya memperhatikan lingkungan tempat anak bergaul dan bermain, awasi pemanfaatan media oleh anak dan bekali anak dengan kemampuan untuk membela dirinya sendiri, baik secara fisik maupun psikis.

"Bekali anak dengan kemampuan menghadapi beragam situasi tidak menyenangkan yang mungkin dapat dialami dalam kehidupannya serta beritahukan anak kemana ia dapat melaporkan dan meminta pertolongan atas tindakan kekerasan yang dialami, terutama tindakan yang tidak dapat ditangani sendiri," pungkasnya.


Serang, 28 September 2024
Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

Ttd

Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Wagub Banten Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai
  • Banten Naik Peringkat pada MTQ Nasional XXXI, Kini Duduki Peringkat ke-7
  • Wagub Banten A. Dimyati Puji Peran Aktif Pengusaha asal Pariaman dalam Menyerap Tenaga Kerja
  • Wagub Dimyati Ajak Masyarat Agar Doakan Banten Dijauhkan dari Bencana
  • 10 Hari Pencarian Kapal Arupadhatu I Berakhir, Gubernur Banten Andra Soni Puji Dedikasi Relawan di Selat Sunda
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.