Porto
  • Profil
    • SEJARAH
    • KATA SAMBUTAN
    • Visi dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI BIRO PEMERINTAHAN DAN OTDA
    • PROFIL KEPALA BIRO PEMOTDA SETDA PROVINSI BANTEN
    • PROFIL PEJABAT STRUKTURAL BIRO PEMOTDA SETDA PROVINSI BANTEN
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO
  • PPID
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • PROFIL SINGKAT PPID
    • Visi Misi PPID
    • STRUKTUR PPID
    • TUGAS DAN FUNGSI PPID
    • SOP PPID
    • Permohonan Informasi
    • Website Bantenprov
    • Whistle Blowing System
    • Banten Satudata
    • SAMBAT (Samsat Banten Hebat)
    • E-Banten
  • Berita
  • LAYANAN PUBLIK
    • ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PROSEDUR LAYANAN INFORMASI MELALUI WEBSITE PPID
    • PROSEDUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN INFORMASI ONLINE
    • PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE
    • FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
    • FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
    • SP4N LAPOR
  • USULAN DOB
    • Calon Kabupaten Cilangkahan
    • Calon Kabupaten Cibaliung
    • Calon Kabupaten Caringin
  • GALLERY
  • Program dan Kegiatan
  • SAKIP

Calon Kabupaten Cibaliung Mensejahterakan Rakyat Cibaliung

Calon Kabupaten Cibaliung Mensejahterakan Rakyat Cibaliung

 04 Mar 2021   408 dilihat
Sumber Gambar :

Calon Kabupaten Cibaliung

Mensejahterakan Rakyat Cibaliung

 

Oleh: Aan Kusnandar, S.Sos

 

Masyarakat wilayah Cibaliung telah memperjuangkan aspirasi untuk membentuk daerah otonom terlepas dari Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2003 dengan terbentuknya Komite Percepatan Kabupaten Cibaliung (KPKC). Kemudian pada tahun 2004, KPKC membangun sayap perjuangan dengan membentuk organisasi-organisasi keswadayaan masyarakat atau LSM, seperti Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP), Masyarakat Pajungkulon, Himpunan Pemuda-Pelajar Cibaliung, LSM Peduli Cibaliung dan lain sebagainya. Dimana organisasi-organisasi ini dibentuk dalam rangka membantu perjuangan dan ikut mensosialisasikan percepatan lahirnya Kabupaten Cibaliung.

Untuk melihat kemungkinan dan kelayakan daerah Cibaliung dibentuk menjadi daerah otonom sendiri, pada tahun 2005 dilakukan penelitian pendahuluan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Sumedang (sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri - IPDN). Hasil penelitian diekpos di kantor Sekretariat Daerah di depan para pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan tokoh-tokoh masyarakat disimpulkan bahwa wilayah Cibaliung sebagai eks Kewadanaan Cibaliung dinyatakan layak menjadi daerah otonom baru. Selain itu untuk menguatkan hasil kajian, dilakukan kembali kajian akedemis terkait potensi sumber daya alam, kependudukan, sosial budaya, ekonomi, politik, dan lain sebagainya oleh Tim Peneliti BPP Kemendagri pada tahun 2013.

Selanjutnya, dalam rangka menyamakan persepsi dan kesatuan gerak langkah, pada tahun 2006 organisasi-organisasi perjuangan pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagaimana di atas dilebur menjadi Badan Koordinator Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (Bakor P2KC) sebagai satu-satunya wadah perjuangan masyarakat dalam pembentukan Kabupaten Cibaliung. Tokoh-tokoh penting penggerak pembentukan Kabupaten Cibaliung adalah Mohammad Naim, Ali Balfas, dan H. Ade Asnawi.

Berbagai tahapan dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai adanya aspirasi dari masyarakat ditandai dengan persetujuan dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sangat mutlak diperlukan dalam mengajukan calon daerah otonom sebagai aspirasi masyarakat adalah persetujuan dari masyarakat setempat yang diimplementasikan dalam bentuk Keputusan BPD dan/atau Forum Komunikasi Kelurahan/Desa.

Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Gubernur Banten, hingga Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. 

Berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menjeaskan bahwa dalam rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61,57% dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 km2 hendak digabungkanmenjadi satu entitas pemerintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691,56 km2. Dengan demikian wilayah induk Kabupaten Pandeglang akan memiliki luas wilayah administrasi 1.055,44 km2 atau sekitar 38,43% dari luas total Kabupaten Pandeglang sebelum pemekaran.

Kemudian dari aspek kependudukan, berdasarkan kuota adalah minimal lima kali rata-rata penduduk kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Rata-rata penduduk Kabupaten di wilayah Provinsi Banten adalah sebesar 1.406.118 jiwa, jumlah penduduk di calon Kabupaten Cibaliung adalah sebanyak 281.710 jiwa.

Selanjutnya dilihat dari cakupan wilayah calon Kabupaten Cibaliung terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, dan Sobang. Untuk ibukota calon Kabupaten Cibaliung setelah dilakukan analisa dari aspek-aspek antara lain aspek kondisi fisik wilayah, ketersediaan lahan pengembangan, kondisi transportasi, dan tinjauan fungsi wilayah berkedudukan di Desa Sukajadi, dimana Desa Sukajadi merupakan ibukota Kecamatan Cibaliung.

Dari sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam PDRB, selain itu salah satu produksi yang layak untuk dikembangkan adalah pariwisata (wisata laut) dan pertambangan (emas dan pasir besi).

Pembentukan Kabupaten Cibaliung akan mendekatkan jarak rentang kendali. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga nantinya akan mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan public. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, melalui pembentukan Kabupaten Cibaliung akan terbuka peluang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat sehingga akan terjadi pengembangan potensi daerah dan peningkatan daya saing calon Kabupaten Cibaliung.

 

Diolah dari berbagai sumber.

 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
  • Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
  • Wagub Banten Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Cegah Anak Kecanduan Gawai
  • Banten Naik Peringkat pada MTQ Nasional XXXI, Kini Duduki Peringkat ke-7
  • Wagub Banten A. Dimyati Puji Peran Aktif Pengusaha asal Pariaman dalam Menyerap Tenaga Kerja
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.