
Sekretariat Kabinet RI Dorong Pemprov Banten Tingkatkan Kerja Sama Sister City/Province
Kota Serang - Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menerima Kunjungan Kegiatan pemantauan, pengamatan, diskusi dan pengumpulan data mengenai Efektifitas Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Rabu, 7/8/2019.
Dalam sambutannya Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bagian Kerjasama (Dr. H. Setiawandi Hakim, SH., S.Sos., MH., M.Si) mengungkapkan "Peran Pemerintah Pusat dalam menfasiltasi kerja sama sister city/sister province sangat aktif untuk menfasilitasi kerja sama sister city/sister province dan senantiasa mensingkronisasikan kebijakan-kebijakan terkait dengan kerjasama luar negeri dengan Kementerian/Lembaga tekhnis terkait di pusat, serta Kementerian Luar Negeri, guna mendukung pelaksanaan kerja sama luar negeri yang tertib, efektif dan efisien".
" Selain itu, Kementerian Dalam negeri juga melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, bersama dengan kementerian/lembaga terkait, untuk mengidentifikasi permasalahan/hambatan dalam pelaksanaan kerja sama serta pelaporan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah di luar negeri, sehingga dapat diketahui perkembangan kerja sama yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah".
Setiawandi menyampaikan Pemprov Banten memiliki data perjanjian/kerja sama Internasional yang telah dibuat oleh Provinsi Banten yakni :
- Kerja sama sister province jenis naskah kerjasamanya LoI (Letter of Intent) dengan Provinsi Incheon Korea bidang Ekonomi, Pariwisata, Iptek Pendidikan dan Budaya pada tanggal 6 Februari 2007 ;
- Provinsi Zhejiang – RRT bidang Invenstasi, Perdagangan, Pariwisata, Pendidikan, Pertanian, Budaya, Pemuda pada tanggal 21 September 2012;
- Sedangkan Kota Tangerang Selatan pernah melakukan kerja sama sister province jenis naskah kerjasamanya LoI (Letter of Intent) dengan Pemerintah Kota Timra (Swedia) bidang, Pemuda Kewirausahaan, Lingkungan, Pendidikan, Kesejahteraan sosial dan masyarakat sipil pada tanggal 2013 dengan jangka waktu kerjasama 2015-2016 dan pada tanggal 21 Februari 2016 dengan Kota Daejeon (Korea Selatan) MOU Friendship Coopertion (Loi Tahap III) dalam bidang Pendidikan, Budaya, Olah raga, Pemuda, Ekonomi Lingkungan Tekhniogi Informasi dan Biotekhnologi.
“ Banten merupakan salah satu wilayah yang memiliki kawasan industri strategis, karena memiliki sejumlah sektor mother of industry seperti perusahaan baja dan kimia,” tuturnya.
"Keberadaan sektor-sektor tersebut dinilai berperan penting dalam menguatkan dan memperdalam struktur industri manufaktur di dalam negeri sehingga dapat kompetitif di kancah global".
Setiawandi juga memaparkan saat ini, terdapat 20 kawasan industri yang tersebar di wilayah Banten. Peluang investasi di Banten didukung dengan adanya Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Bebas Hambatan Jakarta-Merak, Jaringan Jalan Kereta Api Jakarta-Rangkasbitung-Merak, dan yang terbaru, Pelabuhan Bojonegara ujarny.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh rekomendasi-rekomendasi sebagai betikut :
- Ke depannya sister city yang dilakukan pemerintah daerah tidak selalu harus berdasarkan inisiatif pemerintah pusat (tawaran dari kedutaan besar), tetapi juga bisa melalui inisiatif pemerintah daerah untuk kemudian dilakukan penjajagan, penyusunan KAK dan city profile, rakor interkem dengan melibatkan pemda, serta pembuatan LoI, MoU dan MoA dengan negara mitra kerja sama.
- Koordinasi dapat juga dilakukan melalui komunikasi resmi surat menyurat;
- Perlunya pembangunan infrastruktur di daerah yang memadai;
- Perlunya pengembangan dan peningkatan SDM di Pemerintah Daerah guna memudahkan proses perumusan perjanjian internasional dengan negara lain;
- Pemerintah Daerah sebagai instansi pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait dan mengajukan usulan program kerjasama yang berisi latar belakang kerjasama, tujuan, sasaran, pertimbangan, potensi daerah, keunggulan komparatif, dan profil pihak asing yang akan menjadi mitra kerjasama;
- Pemerintah Daerah sebagai instansi pemrakarsa dapat mengadakan rapat interdep dengan mengundang Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait untuk membicarakan usulan program tersebut;