
Sosialisasi Pelayanan Administrasi melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Pasca Situasi PPKM
Kota Serang – Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten mengikuti Sosialisasi PDLN dan Sosialisasi penerimaan tamu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Agenda yang dilaksanakan secara Virtual Meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Keberadaan SIOLA diharapkan dapat semakin memudahkan para pengguna layanan PDLN dalam mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negerinya dan tentunya semakin mengoptimalkan layanan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri yang lebih cepat, tepat, transparan dan akuntabel”.
Dengan demikian, mekanisme pelayanan administrasi melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) yang ada di Kemendagri pasca situasi PPKM menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui.
Hal itu disampaikan, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Ir. Suprayitno, M.A) pada saat membuka acara Sosialiasi di Gedung Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat Senin, (04/10/2021).
Sebagai upaya, mengimplementasikan Inmendagri No 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali”. Diperoleh beberapa point penting yang dapat menjadi perhatian bersama :
- Registrasi layanan wajib dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) sebagai gerbang utama layanan administrasi dan konsultasi Kementerian Dalam Negeri, yang diakses melalui: ula.kemendagri.go.id paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kedatangan untuk mendapatkan penjadwalan dari Kementerian Dalam Negeri;
- Wajib menunjukkan barcode sebagai tanda telah terdaftar kepada petugas di Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri. Apabila pengguna layanan tidak dapat menunjukkan barcode maka layanan administrasi dan konsultasi tidak dapat dilakukan;
- Wajib menunjukkan barcode sebagai tanda telah terdaftar kepada petugas di Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri. Apabila pengguna layanan tidak dapat menunjukkan barcode maka layanan administrasi dan konsultasi tidak dapat dilakukan;
- Wajib membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi;
- Layanan administrasi dan konsultasi yang dilaksanakan secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri merupakan hal yang bersifat penting dan mendesak dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dalam 1 (satu) rombongan (kelompok);
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bagi Kabupaten/Kota agar melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Provinsi. Apabila perlu dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri wajib membawa surat rekomendasi dari Provinsi;
- Dokumen proses dan output layanan dilakukan secara online. Untuk beberapa layanan administrasi pada aplikasi SIOLA yang masih perlu dilakukan pengantaran/pengambilan berkas secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan tidak dapat melakukan secara langsung, maka pengantaran/pengembalian berkas dapat dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi dengan membawa surat tugas;
- Seluruh tamu dan pejabat penerima tamu wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 5 (lima) M, yaitu:
-
Memakai masker;
-
Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
-
Menjaga jarak;
-
Menjauhi kerumunan; dan
-
Membatasi mobilitas dan interaksi.
-
Tatacara dan persyaratan pengajuan layanan administrasi dan konsultasi dapat diakses melalui ula.kemendagri.go.id atau dapat menghubungi (021) 3521468.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri (Dr. Heriyandi Roni, M.Si) sehubungan dengan upaya Peningkatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, maka hal-hal yang direkomendasikan:
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional setelah 1 (satu) tahun lamanya dilanda pandemi Covid-19, kesempatan untuk menjalin kerja sama bagi Pemerintah Daerah dengan mitra luar negeri dibuka dengan lebar;
- Pembukaan Akses kembali untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah/Wakil, DPRD, ASN Pemerintah daerah untuk kepentingan Pembangunan di daerah yang diakukan dengan sangat selektif dengan pertimbangan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Suprayitno berharap pemerintah provinsi maupun kab/kota dapat mematuhi, mentaati ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang ditempuh melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri.