Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan
Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan

Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan

Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan

Oleh : Andriana, SE

 

Kota Serang - Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten mengikuti Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan, agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong inisiasi kesepakatan Kerjasama Daerah dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengundang Perangkat Daerah yang membidangi Kerjasama Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Provinsi dan Kab/Kota terpilih.

 

Acara yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bapak (Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si) itu digelar secara hybrid di Hotel Grand Hayatt jl. Nusa Dua Benoa Kabupaten Badung Bali Kamis, (27/01/2022).

 

Dikatakannya, “pemetaan menjadi bagian penting dari perencanaan dan untuk mengantisipasi kelemahan dalam identifikasi KSD juga untuk mengatasi keterbatasan dalam melakukan identifikasi Kerja Sama Daerah”.

 

Ia juga menjelaskan, “salah satu dasar hukum dalam hal pelaksanaan kerja sama adalah sesuai Pasal 5 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2018  mengamanatkan daerah yang akan melakukan kerja sama untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah”.

 

“Dan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa  Daerah yang menyelenggarakan Kerja Sama Wajib melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasama dan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah” ujarnya.

 

Adapun, tujuan kegiatan pemetaan ini adalah, “sebagai tindaklanjut adanya perbedaan pemahaman antar perangkat daerah, pemerintah dan mitra kerja sama terutama perihal tahapan kerja sama, format naskah kesepakatan kerja sama dan sebagai bahan rancangan untuk dintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)”.

 

Hal itu disampaikan, Direktur Dekon TP dan Kerjasama pada Rapat Sinkronisasi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan.

Tak hanya itu, “berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tugas dan wewenang GWPP yang diamanatkan secara atributif oleh peraturan perundang-undangan”.

 

Dalam hal memperkuat peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pada level pusat di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah dilakukan langkah strategis yang salah satunya menyusun indeks penilaian kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang terintegrasi dengan Sistem pelaporan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang rencananya akan launching di pertengahan tahun 2022. Indeks penilaian kinerja GWPP akan menjadi dasar dalam pemberian “AWARD GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERKINERJA BAIK”.

 

Turut pula dalam kesempatan itu, narasumber Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri yang membina tugas dan wewenang GWPP, IRC Consultant NSLIC dan Biro Pemkesra Provinsi Bali.

 

Adapun, hal-hal yang dapat dilaporkan adalah :

  1. Agar Kementerian/LPNK, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki proyeksi mengenai urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dalam rangka kerja sama daerah;
  2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan tahapan-tahapan kerja sama daerah dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk dintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga kerja sama dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan saling menguntungkan;
  3. Pemerintah Daerah agar menyusun daftar rencana program dan kegiatan untuk setiap urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan jangka waktu kerja sama skala prioritas;
  4. Pemerintah Daerah agar melakukan pemetaan secara aktif dan memanfaatkan peluang tawaran untuk kerja sama daerah sehingga potensi unggulan daerah dapat dioptimalkan;
  5. Pemerintah Daerah perlu memperhatikan tujuan perencanaan, prinsip perencanaan, serta filosofi perencanaan program sebagai salah satu pendukung dalam pelaksanaan kerja sama, salah satunya perencanaan melalui pendekatan politik, teknokratis dan perencanaan partisipatif serta top down dan bottom up.