
Rapat Penyusunan Standarisasi Norma SPBE
Kota Serang – Dalam rangka persiapan penyusunan dokumnen standarisasi norma SPBE Daeah yang terdiri dari Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana dan Anggaran SPBE Daerah serta Peta jalan Aplikasi SPBE yang terpilah layanan administrasi. Maka Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui bidang APTIKA (Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik) tepatnya seksi Pengembangan Aplikasi Informatika menyelenggarakan Rapat Penyusunan Standarisasi Norma SPBE, bertempat di Lt.6 ruang rapat gedung SKPD Terpadu KP3B – Kota Serang, Kamis (12/03/2020).
Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Ir. Hj. Eneng Nurcahyati membuka acara tersebut. Hadir pula Kepala bidang Aptika H. Amal, Kasi Pengembangan Aplikasi Informatika H. Rahmat serta unsur staff seksi Pengembangan aplikasi. Acara yang berkonsep diskusi tersebut, dihadiri oleh para tenaga ahli tim SPBE menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu Ahmad Fauzan Nurrahman dan Joshua Arief Perkasa sebagai analis kebijakan unit kerja Asisten- Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE, Deputi bidang kelembagaan dan tata laksana.
Adapun materi yang disampaikan oleh Fauzan dan Joshua yaitu Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dipaparkan oleh narasumber, bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tujuan SPBE mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE. Sedangkan visi dan misi SPBE 2018 – 2025 yaitu visi SPBE terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, misi SPBE antara lain melakukan penguatan tata kelola SPBE, mengembangkan pelayanan publik yang terpadu, membanungan fondasi TIK, membangun SDM yang kompeten dan inovatif.
Dijelaskan narasumber bahwa SPBE berpedoman pada regulasi Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dulu bernama e-government yang berpedoman pada Inpres nomor 3 tahun 2003. Selain itu, terdapat tim koordinasi SPBE nasional yang terdiri dari Menteri PANRB, Menteri dalam negeri, Menteri keuangan, Menteri Kominfo, Menteri PPN/Bappenas, Kepala BSSN, Kepala BPPT.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan narasumber keterkaitan antara sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan reformasi birokrasi yang memiliki delapan pilar yaitu (1) pengawasan, (2) akuntabilitas, (3) SDM aparatur, (4) kelembagaan, (5) tata laksana, (6) pelayanan publik, (7) manajemen perubahan, (8) peraturan, bertujuan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan pulbik yang baik dan berkualitas.
Terkait arsitektur SPBE, dijelaskan narasumber bahwa arsitektur SPBE terdiri dari arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur layanan, arsitektur infrastruktur, arsitektur aplikasi, arsitektur keamanan. Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun, arsitektur SPBE terbagi dalam arsitektur SPBE nasional, asitektur SPBE instansi pusat dan arsitektur SPBE pemerintah daerah. Sedangkan terkait indeks SPBE pemerintah daerah terbagi menjadi dua yaitu indek domain SPBE dan indeks aspek SPBE, rata –rata nilai indeks SPBE daerah yaitu 2,07 (predikat Baik).
Selain itu, narasumber juga menyampaikan aspek penilaian SPBE, aspek merupakan area spesifik penyelenggaraan SPBE yang dinilai seperti Tata Kelola (kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK), Layanan (administrasi pemerintahan pelayanan publik), Kebijakan atau terkait regulasi (tata kelola, layanan). Penilaiain SPBE juga dilakukan oleh PT (Perguruan Tinggi).
Sebagai informasi, berikut nilai indeks serta predikatnya. Nilai indeks 4,2 – 5,0 (Memuaskan), 3,5 - <4,2 (Sangat Baik), 2,6 - <3,5 (Baik), 1,8 - <2,6 (Cukup), <1,8 (Kurang).