Rapat Koordinasi Batas Daerah

Rapat Koordinasi Batas Daerah

Kota Serang - Dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Kabupaten Serang dengan Kota Serang Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten tepatnya Subag Batas Daerah menggelar Rapat Koordinasi Batas Daerah, Rakor tersebut diikuti oleh 52 (lima puluh dua) orang peserta terdiri dari Bappeda, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan, BPN, Kecamatan dan Kelurahan Kab/Kota Serang.
Kepala  Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) menyampaikan batas daerah memiliki fungsi yang sangat strategis, disamping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas daerah juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan pembangunan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat diwilayahnya.
Dikatakan,  saat ini diwilayah Provinsi Banten Terdapat 20 (Dua Puluh) segmen batas daerah dengan rincian 5 (lima) segmen berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, 5 (Lima) Segmen berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat Dan 10 (Sepuluh) Segmen Batas Antar Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten.
" Seluruh segmen batas daerah provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah provinsi banten, telah selesai dengan telah terbitnya permendagri".
Adapun segmen batas daerah kabupaten dan kota di provinsi banten meliputi :
1. Batas Daerah Kota Tangerang Selatan Dengan Kabupaten Tangerang Melalui Permendagri No. 5 Tahun 2012 ;
2. Batas Daerah Kota Tangerang Selatan Dengan Kota Tangerang Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2012 ;
3. Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kabupaten Lebak Melalui Permendagri No. 43 Tahun 2012 ;
4. Batas Daerah Kabupaten Tangerang Dengan Kota Tangerang Melalui Permendagri No. 61 Tahun 2014;
5. Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kota Serang Mealui Permendagri No. 98 Tahun 2014;
6. Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kabupaten Tangerang Melalui Permendagri No. 96 Tahun 2014 ;
7. Batas Daerah Kabupaten Lebak Dengan Kabupaten Tangerang Melalui Permendagri No. 47 Tahun 2015;
8. Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kabupaten Pandeglang Melalui Permendagri No. 3 Tahun 2016; 
9. Batas Daerah Kabupaten Lebak Dengan Kabupaten Pandeglang Melalui Permendagri No. 4 Tahun 2016 ;
10. Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kota Cilegon Melalui Permendagri No. 5 Tahun 2016.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Biro menyampaikan pemerintah provinsi banten telah melakukan identifikasi kondisi eksisting pilar batas daerah kabupaten/kota.
Adapun     berdasarkan hasil identifikasi tersebut diperoleh data kondisi pilar batas daerah kabupaten serang dengan kota serang yaitu terdapat jumlah pilar sebanyak 70 pilar, dimana kondisinya sebagai berikut :
  • Pilar kondisi baik      : 51 pilar
  • Pilar kondisi rusak    : 15 pilar
  • Pilar kondisi hilang  :   4 pilar
Gunawan juga menginformasikan bahwa untuk tahun 2020 pemerintah provinsi banten melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten akan melakukan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan pilar batas provinsi, dimana rinciannya adalah :
  • Pembangunan pilar batas provinsi sebanyak 15 pilar
  • Pemeliharaan pilar batas provinsi sebanyak 10 pilar
“Apabila melihat kondisi dilapangan saat ini terdapat cukup banyak pilar batas yang hilang dan yang kondisinya sudah rusak, tentunya hal ini perlu segera dilakukan upaya dan langkah-langkah untuk segera dilakukan perbaikan dan penggantian atau pembangunan kembali terhadap pilar batas yang rusak maupun yang hilang”
Demikian disampaikan Gunawan saat membuka acara sosialisasi di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gedung SKPD Terpadu Lantai 2 KP3B Palima Kota Serang Selasa, 18/2/2020.
Tujuan sosialisasi ini menurut Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan (Drs. H. Nanang Nata Irawan, M.Si) merupakan tindaklanjut telah diterbitkanya Permendagri tentang batas daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permendagri nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Acara yang dimoderatori oleh Kasubag Batas Daerah (Bazar Ansori, S.STP) itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yakni (Siti Metrianda) Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, dengan materi Implementasi Permendagri No. 98/2014 tentang Batas Daerah Kab. Serang dengan Kota Serang Provinsi Banten.
Disampaikan oleh Siti ”mengingat tingginya dinamika kewilayahan, perkembangan/pertumbuhan permukiman, sosial, dan ekonomi Kota Serang dan Kabupaten Serang khususnya di kawasan perbatasan daerah maka penting untuk dilakukan perapatan pilar batas, guna memudahkan identifikasi batas di lapangan,  mengutamakan konsep pembangunan di kawasan perbatasan daerah melalui Kerjasama Antar Daerah sehingga terwujud kawasan yang maju dan memacu pembangunan yang lebih baik.
"Agar juga dilakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa, kelurahan, agar dilakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa, kelurahan, dan kecamatan & melaporkan pelaksanaannya kepada Pemprov Banten dan Kemendagri” ujar Siti*.