Rapat Koordinasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
Rapat Koordinasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
Oleh : Andriana, SE
Kota Serang – Dalam rangka akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Provinsi dan Kab/Kota Provinsi Banten melalui Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten mengelar Rapat Koordinasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD dengan mengundang Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota juga Bagian Pemerintahan Kab/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari KPUD Provinsi Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten tersebut berlangsung secara offline.
Dikatakannya, rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mekanisme terkait administrasi Kepala Daerah dan DPRD yang didalamnya terdapat tata cara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, izin luar negeri alasan penting bagi kepala daerah dan DPRD.
Oleh karenanya, sebagai wujud kepedulian dalam melaksanakan pembinaan pemerintah provinsi perlu melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW), izin luar negeri alasan penting bagi Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan, oleh Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) saat membuka Rapat Koordinasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD di Ruang Rapat LPTQ Provinsi Banten Lt. Basement Masjid Raya Al-Bantani KP3B Serang – Banten pada Rabu, (30/03/2022).
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) saat membuka Rapat Koordinasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD di Ruang Rapat LPTQ Provinsi Banten Lt. Basement Masjid Raya Al-Bantani KP3B Serang – Banten, Rabu (30/03/2022).
“Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan Permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Kepada Menteri Melalui Gubernur disertai dengan Persyaratan”.
Adapun, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) Permendagri Nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama paling lama 50 (lima puluh) hari kalender untuk ibadah haji dan 15 (lima belas) hari kalender untuk ibadah agama selain haji; Untuk menjalani pengobatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender; Kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) hari kalender.
“Surat permohonan beserta lampiran dokumen sebagaimana diterima paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan kecuali menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan atau kepentingan keluarga yang mendesak berupa kedukaan Anggota Keluarga, atau mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri”.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Kab/Kota disampaikan ke Provinsi 21 (dua puluh satu) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Gunawan.
Lebih lanjut dalam paparannya, Gunawan menyampaikan saat ini pemerintah telah mengeluarkan 4 (empat) surat edaran terkait pembatasan PDLN bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua/pimpinan DPRD, ASN Pemda serta izin alasan penting yang salah satunya bahwa seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh Pejabat/pegawai di Lingkungan Provinsi maupun Kab/Kota dapat ditangguhkan hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saja dan tugas belajar pergi ke luar negeri.
Dengan demikian, melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah di Lingkungan Provinsi dan kab/kota dapat mematuhi, mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan Administrasi PDLN pungkasnya.