
Rapat Kerja Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan
Jakarta - Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten mengikuti Rapat Kerja Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Peserta Rakernas tersebut diikuti oleh : Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, TNI-AL, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Dinas Kelautan Provinsi se-Indonesia dan Kabupaten terpilih, Biro Pemerintahan Provinsi se-Indonesia.
Adapun, Narasumber yang dihadirkan yaitu : Deputi Bidang Koordinasi Sumber daya Maritim, Staf ahli Bidang Regulasi, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dirjen Perikanan Tangkap, Asisten Operasi Kepala Staf TNI AL, Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara Baharkam Polri, Pakar Hukum /Akademisi, Inspektur Jenderal KKP, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Dirjen Perikanan Budidaya, Dirjen Pengawasan SDA KP, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Kemnegtibum danTindak Pidana Umum, lainnya, Jampidum Kejaksaan RI,Panitera Muda Pidsus, Kamar Pidana MA, Kepala Dinas Hukum TNI AL, Direktur Polair Baharkam Polri, Wakil Kepala BKN, Pakar Hukum AN, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Kementerian LHK.
Dikatakannya, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki pendekatan risk based monitoring atau pemantauan berbasis risiko dan telah memberikan paradigma baru untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Paradigma baru terkait penegakan hukum dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
"Sementara itu, maksud dan tujuan Rakernas adalah menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan. Juga terlaksana sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,". Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI (Adin Nurawaluddin., M.Han) kala memberikan Keynote Speech pada Rapat Kerja Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (29/3/2022), yang berlangsung dari tanggal 29 Maret hingga 1 April 2022.
Selain itu, ia mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sesuai mandat yang diberikan dalam UU Cipta Kerja, tuturnya.
Memperhatikan arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pemaparan para narasumber serta hasil diskusi dengan para peserta, Rakernas menghasilkan rumusan secara garis besar sebagai berikut:
- Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di berbagai sektor, yang disertai dengan pengawasan yang ketat dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pidana; ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pid ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pidana;
- Untuk menyamakan persepsi pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan akan disusun kriteria untuk mengidentifikasi dan memilah pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana;
- Dalam rangka menyamakan pola tindak pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran dengan sanksi administratif diperlukan Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K; dalam penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K; Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K;
- Dalam rangka penguatan pengawasan di daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota akan menyusun Rencana Aksi : pembentukan dan/atau peningkatan kelembagaan dan penyiapan peraturan tingkat daerah, SDM, sarana prasarana dan anggaran;
- Bagi pemerintah daerah yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari Gubernur, Bupati/Walikota atau adanya kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Pemerintah Daerah dengan mempedomani Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga);
- Pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan melalui Online Single Submission bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS atau proses perizinan berusaha masih belum berjalan sebagaimana mestinya, pengawasan dapat dilakukan secara manual dengan berpedoman pada petunjuk teknis dari Ditjen PSDKP; (OSS), Online Single Submission (OSS), bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS atau proses perizinan berusaha masih belum berjalan sebagaimana mestinya, pengawasan dapat dilakukan secara manual dengan berpedoman pada petunjuk teknis dari Ditjen PSDKP;
- Revitalisasi BidanForum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan pembaruan regulasi turunan UU Perikanan dan pertukaran informasi; (Forkor TPP) pusat dan daerah akan dilakukan melalui Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di BiForum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Forkor TPP) pusat dan daerah akan dilakukan melalui pembaruan regulasi turunan UU Perikanan dan pertukaran informasi;
- Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan akan dilakukan penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas penyidik;
Adapun, rumusan Rakernas secara lengkap, akan disampaikan oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota serta pimpinan unit kerja/satuan TNI/POLRI, imbuhnya.oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota serta pimpinan unit kerja/satuan TNI/POLRI, imbuhnya.
Untuk itu, Pemda dalam hal ini bisa berpedoman pada program terobosan KKP, seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menjadi benteng KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik pusat maupun daerah, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tutupnya.