Rapat Fasilitasi Draft Kerja Sama Daerah
Rapat Fasilitasi Draft Kerja Sama Daerah

Rapat Fasilitasi Draft Kerja Sama Daerah

Rapat Fasilitasi Draft Kerja Sama Daerah

Oleh : Osep Mulyana, SE, MM

Kota Serang – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kerja sama daerah melalui pemetaan dan perencanaan tata kelola urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah,  Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten melalui Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Kerja Sama melaksanakan Rapat Fasilitasi Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Aset Provinsi Banten Pasca Revitalisasi Kawasan Banten Lama.

 

Rapat dilaksanakan secara tatap muka dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Kerja Sama (Ratih Anggraeni, S.IP, M.Si) dan diikuti oleh beberapa OPD terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota Serang.

 

Ratih menyampaikan Sejak tahun 2017 sudah dilaksanakan Kesepakatan Bersama (KSB) dan  Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang tentang Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Nomor 430/MoU.4-Huk/2017 tanggal 21 Juli”.

 

Pada tahun 2022 Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten akan memperpanjang kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang tentang Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten Lama”, langkah tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan beberapa kali rapat dengan pihak terkait.

 

Demikian dikatakan Ratih dalam Rapat Pembahasan Draft Perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Aset Provinsi Banten Pasca Revitalisasi Kawasan Banten Lama di Ruang Rapat Biro Pemkesra Lt. 1 KP3B Curug - Kota Serang Selasa, (21/12/2021).

Adapun, maksud dan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah “sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan Kerjasama Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten Lama juga  untuk meningkatkan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang, Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten Lama dan Peningkatan Kualitas Destinasi Wisata Kawasan Banten Lama” ujarnya.

 

“Oleh karenanya, salah satu tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten  yaitu memfasilitasi dan mempersiapkan, mengoreksi bahan- bahan penyusunan draf kerjasama antar daerah.”

 

Sebagai wujud implementasi dari fungsi tersebut, maka telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Draft Perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Aset Provinsi Banten Pasca Revitalisasi Kawasan Banten Lama pungkasnya”.