
Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Transmigran Tahun 2022
Bantul - Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten mengikuti Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Transmigran Tahun 2022 yang mendapat undangan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Jakarta.
Acara yang digelar secara Hybrid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat itu dihadiri oleh para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi dari daerah asal dan daerah tujuan, Biro yang membidangi Kerjasama Setda Provinsi Daerah Asal sejumlah 9 Provinsi, serta dari BPSDM dengan jumlah peserta 182 orang dan menghadirkan Narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakan, “Permasalahan tanah, hutan desa dan kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik dari masa ke masa. Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas”.
“Oleh karena itu, koordinasi yang intensif harus terus dilakukan dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah mulai dari perencanaan kawasan transmigrasi, intervensi masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sampai pada penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. Menurutnya keberhasilan pelaksanaan kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi ini, sudah pasti tidak bisa ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT”.
Demikan, dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak (Dr. H.C. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd) saat membuka secara resmi Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Transmigran Tahun 2022 di Grand Rohan Hotel Yogya Jl. Gedongkuning No. 336, Kelurahan Modalan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul DI Yogyakarta pada Kamis (10/2/2022).
“Tahun 2021, tepatnya tanggal 22 Oktober telah ditandatangani kesepakatan bersama tentang dukungan kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan urusan transmigrasi. Kesepakatan kolaboratif ini akan meluaskan dampak program transmigrasi kedepan," ujarnya.
Adapun, Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, antara lain:
- Melaksanakan seleksi transmigran sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku;
- Memenuhi target penempatan Transmigrasi sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Trasmigran Tahun 2022;
- Mengusulkan nama-nama calon transmigran sesuai dengan alokasi program kepada Balai Pelatihan sesuai wilayah kerja dan mengacu jadwal yang telah ditentukan;
- Menetapkan calon transmigran dan transmigran dalam bentuk Surat Keputusan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memproses naskah kesepakatan bersama dengan daerah tujuan transmigrasi sesuai kesepakatan dalam Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Trasmigran Tahun 2022, paling lambat telah ditanda tangani kedua belah pihak sebelum penempatan transmigran;
- Memediasi dan memfasilitasi penyusunan perjanjian kerjasama pelaksanaan transmigrasi antara Kabupaten Daerah Asal dengan Daerah Tujuan sesuai program yang ditetapkan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program secara periodik ke Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, Bapak Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta “Rapat Evaluasi Transmigrasi mampu menghasilkan ide-ide segar dalam pengelolaan kawasan transmigrasi. Forum ini diharapkan muncul ide, gagasan, terobosan hingga format baru pengelolaan kawasan transmigrasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan para transmigran maupun kawasan sekitarnya”, tutupnya.