Rakor Monev Tahun 2020

Rakor Monev Tahun 2020

Kota Serang – Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) KI Banten menyelenggarakan Sosialisasi tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2020.

 

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan bahwa Sosialiasi Monev Tahun 2020 ini adalah bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemeringkatan Badan Publik tahun 2020 dimana empat kategori badan publik yaitu, OPD di Lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupten/Kota, Lembaga Non Struktural/Vertikal dan BUMD.

 

Demikian dikatakan Hilman saat membuka acara pada Sosialisasi Kuesioner tahapan Monev Tahun 2020 di Gedung Dinas Perhubungan Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang Rabu, 22/7/2020.

 

“Informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata”.

 

“Sejak berlakunya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara”. 

 

“Terkait website badan publik, KI akan melakukan monitoring evaluasi atau pemeringkatan badan publik dengan melakukan visitasi terhadap Badan Publik dilingkungan Pemprov Banten yang mengembalikan kuesioner dengan batas waktu sampai tanggal 28 Agustus 2020” papar Hilman.

“Adapun indikator presentase penilaian kuesioner terdiri dari Indikator pengembangan website & Indikator Pengumuman Informasi Publik 30 %, Indikator Pelayanan Informasi Publik & Indikator Penyediaan Informasi Publik 40% dan Presentasi & Visitasi 30 %”.

“Hasil Monev Tahun 2020 Penganugerahan Badan Publik terhadap 10 (sepuluh) OPD Provinsi Banten akan diumumkan pada tanggal 11 November 2020 dengan kategori, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif” tutupnya.