
Provinsi Banten Sepakat dengan DKI Soal Batas Wilayah >> Hotel Horison dan Auto 2000 Masuk Wilayah Kota Tangerang
Provinsi Banten Sepakat dengan DKI Soal Batas Wilayah >> Hotel Horison dan Auto 2000 Masuk Wilayah Kota Tangerang
Oleh : Rona Apriyana, SE, M.Si
Mewakili pemeritah Provinsi Banten, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, Ap, M.Si mengikuti rapat pembahasan Permendagri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Banten di Hotel Horison Ciledug Jl. Ciledug Raya No.17, RT.001/RW.001, Kreo Selatan, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/12/2021). Usai Rapat dilanjutkan dengan kegiatan Survey Bersama.
Dalam acara yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Drs. Wardani, M.AP dan dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Pemerintah Provinsi Banten, Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Banten dan BPKAD Provinsi Banten, Tim PBD Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Tangerang dan BPKAD Kota Tangerang, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Selatan, Manajemen Hotel Horison Ciledug dan Manajemen Bengkel AUTO 2000 Body Paint Ciledug.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, Ap, M.Si, agenda rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor T.005/7163/BAK tertanggal 17 November 2021 perihal Survey Bersama dalam Rangka Kepastian Status Kewilayahan Hotel Horizon Pasca Permendagri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Banten.
" Pihak Provinsi Banten, atas arahan Pak Gubernur Banten, H. Wahidin Halim untuk fokus mengikuti pembahasan batas wilayah, karena ini sangat penting kedepannya dalam upaya memperjelas batas wilayah, yang tentunya akan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kota Tangerang dan Provinsi Banten, " katanya.
Gunawan mengatakan, ada 3 (tiga) hasil kesepakatan yang ditandatangani yakni: 1. Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Banten dan BPKAD Provinsi Banten, Tim PBD Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Tangerang dan BPKD Kota Tangerang, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Tim PBD Pusat telah melaksanakan survey verifikasi lapangan pada segmen Batas Daerah Kota Tangerang Provinsi Banten dengan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, pada lokasi Hotel Horison Ciledug.
2. Berdasarkan hasil survey lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Provinsi Banten, maka disimpulkan bahwa Hotel Horison Ciledug masuk pada wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten.
3.Tim PBD Provinsi Banten dan BPKAD Provinsi Banten, Tim PBD Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Tangerang dan BPKD Kota Tangerang, Tim PBD Administrasi Kota Jakarta Selatan dan Tim PBD Pusat sepakat bahwa bengkel AUTO 2000 Body Paint Ciledug masuk pada wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Provinsi Banten.
" Jadi atas kesepakatan itu, kedua badan usaha tersebut masuk kedalam pada wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten, " tegas Gunawan.