PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah : huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 

15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan 

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat 

Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah 

Provinsi Banten, dikenakan sanksi 

sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai 

dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat 

perbelanjaan, transportasi umum 

sebagaimana dimaksud dalam Diktum 

KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf 

j yang tidak melaksanakan ketentuan 

sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi 

Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan 

sanksi administratif sampai dengan 

penutupan usaha sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

 

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;