
OPD Provinsi dan Kab/Kota ikuti Pembinaan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kerjasama Luar Negeri dengan tema (Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah”), di Aula Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Lt. II Gedung SKPD Terpadu Palima Serang pada tanggal 20 November 2019, Adapun narasumber dari kegiatan tersebut dari Pusat Fasilitasi Kerja Sama Bidang Program dan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) dalam sambutannya mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah”, maka simplifikasi dari 2 (dua) aturan yang ada yaitu Permendagri No. 29 Tahun 2016 dan Kepmendagri 116/2003 telah menjadi satu wadah/acuan yang didalamnya mengatur beberapa kebijakan baru, jadi diharapkan agar Bapak/Ibu dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Salah satu pertimbangan untuk dilakukannya segera sosialisasi ini adalah untuk menyatukan persepsi agar lebih efektif dan efisien serta tidak adalagi usul yang disampaikan mendekati jadwal keberangkatan dan mindset perjalanan dinas ke luar negeri agar bukan hanya jalan-jalan namun bisa di transfer knowledge ilmu yang di dapat di luar negeri” begitu disampaikan Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menyampaikan Kegiatan yang diselenggarakan hari ini, merupakan salah satu wujud Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan pembinaan dan meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam pengelolaan pengajuan Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas luar negeri agar dapat dilaksanakan dengan optimal tentunya apabila dapat di implementasikan secara baik dan benar.
Adapun kegiatan tersebut dapat diperoleh beberapa poin penting yang dapat menjadi perhatian :
- Pemerintah Provinsi Banten saat ini terus melakukan inovasi guna meningkatkan standar pelayanan publik dalam rangka Reformasi Birokrasi;
- Seluruh pengajuan surat permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Provinsi harus melalui Sistem Online Kemendagri (SIOLA);
- Gubernur meneruskan surat permohonan Perjalanan, paling lama 5 (lima) hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur dan dapat di delegasikan kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi dan Asisten yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian;
- Jumlah peserta perjalanan Dinas paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal :
- Penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri yang wajib mengikutsertakan organisasi perangkat daerah terkait;
- Mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah;
- Kunjungan persahabatan; atau
- Pendidikan dan pelatihan
- Perjalanan Dinas yang tidak jadi dilaksanakan/terjadi pembatalan dan perubahan jadwal, pemohon Izin Perjalanan Dinas menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal perjalanan dinas sebelum keberangkatan, dengan menyebutkan alasan pembatalan kepada Kementerian, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara serta melampirkan surat rekomendasi awal yang telah terbit;
- Perjalanan Dinas yang akan dibiayai oleh pihak ketiga harus disertai Surat Pernyataan dibiayai oleh Pihak Ketiga yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan;
- Ibadah agama paling lama 10 (sepuluh) hari kalender untuk ibadah haji dan 15 (lima belas) hari kalender untuk ibadah agama selain haji;
- Untuk menjalani pengobatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender;
- Kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) hari kalender.
Sementara itu Kepala Bagian Kerjasama (Dr. H. Setiawandi Hakim, SH., S.Sos., M.Si., MH) menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas dan kinerja SDM terutama yang berkaitan dengan Administrasi PDLN guna menunjang pelaksanaan program-program kerja sama, sehingga kedepannya administrasi terkait PDLN dikelola dan tertata semakin baik serta efektif dan efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi proses pemerataan pembangunan daerah.