Mengembalikan Sejarah Caringin

Mengembalikan Sejarah Caringin

Mengembalikan Sejarah Caringin

 

Oleh: Aan Kusnandar, S.Sos

 

Perjuangan aspirasi masyarakat dimulai dengan terbentuknya Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kabupaten Caringin (PKC) yang selanjutnya disebut BPKC sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan membentuk dan mewujudkan kembali Caringin menjadi Kabupaten. Pembentukan ini ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Masyarakat Wilayah Caringin (M2WC) yang diselenggarakan pada tanggal 4 Maret 2003. Tokoh penting dalam pembentukan Kabupaten Caringin adalah Ayip Ali Hadrowi selaku Ketua BPKC dan Hendi Huis selaku Ketua Pembina BPKC.

Selain berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar pembentukan calon Kabupaten Caringin, aspirasi ini juga didasari dengan aspek sejarah. Pada jaman Pemerintahan Hindia Belanda, Caringin dikenal dengan nama “Regentschap  Tjiringin“ setingkat dengan kabupaten hal ini tertuang dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië: 1825/1828. Dalam Keputusan Negara Komisaris Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tertanggal 2 Desember 1828, membagi wilayah Banten menjadi 3 (tiga) Kabupaten, salah satunya adalah Kabupaten Caringin.

Pada Staatsblad van Nederlandisch Indië: 1825/1828 Halaman 248 dijelaskan bahwa wilayah Banten terbagi 3 Kabupaten, yaitu:

Bantam, te verdeelen, zoo als geschiedt bij deze, in drie regentscappen, als:

Het regentschap Ceram of nooder regentschap.

Het regentschap Lebak of zuider regentschap.

Het regentschap Tjiringin of wester regentschap.

(Banten, untuk membagi, seperti yang akan dilakukan untuk ini, dalam tiga kabupaten, yaitu:

Kabupaten Seram atau kabupaten utara.

Kabupaten Lebak atau selatan.

Kabupaten Tjiringin atau kabupaten barat.)

Kemudian pada halaman berikutnya diuraikan lingkup dari Kabupaten Caringin, yaitu:

Het regentschap tjiringin of wester regentschap, teverdeelen in vijf districten of demangschappen, als:

Tjiringin, te doen bevatten de onder-districten Tjarita en Tjiringin.

Menes, te doen bevatten de onder-districten Menes en Kananga.

Panimbang, eeniglijk te doen bestaan in het district van dien naam.

Tjimanok, zamen te stellen uit de onder-districten Tjimanok en Kadoeloijang.

Tjibiliong, zamen te stellen uit de onder-districten Tjibiliong en Patoedja.

(Kabupaten Tjiringin atau Kabupaten Barat terbagi lima kademangan, yaitu:

Tjiringin, terdiri dari kecamatan Tjarita dan Tjiringin.

Menes, terdiri dari kecamatan Menes dan Kananga.

Panimbang, terdiri dari Kecamatan Panimbang.

Tjimanok terdiri dari kecamatan Tjimanok dan Kadoeloijang.

Tjibiliong terdiri dari kecamatan Tjibiliong dan Patoedja.)

Dalam Staatsblad ini tertera bahwa, Pandeglang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Sementara Pandeglang menjadi Kabupaten dengan membawahi wilayah Caringin dan Cibaliung baru pada tahun 1874 berdasarkan Staatsblad 1874 No. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874, mulai berlaku 1 April 1874.

Kajian ilmiah dan studi kelayakan pembentukan calon daerah otonom Kabupaten Caringin dilakukan oleh Center of Law and Good Covernance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dilakukan pada tanggal 24 Juli sampai dengan 31 September 2003, kemudian dilakukan ekspose Rencana Pembentukan Daerah Otonomi ini pada tanggal 29 Maret 2006. Pada tahun 2013, kembali dilakukan kajian bekerjasama dengan BPP Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 125.1/Kep.425-Huk/2013 tanggal 23 November 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kajian Pemekaran Daerah Kabupaten Pandeglang. Hasilnya adalah, bahwa dilihat dari indikator kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan wilayah Caringin layak menjadi daerah otonom sendiri.

Calon Kabupaten Caringin mempunyai luas 280,43 km2 berpenduduk 214.443 jiwa pada tahun 2014 dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang, sebelah timur dengan Kecamatan Menes, Pulosari, Cisata, dan Picung (Kabupaten Pandeglang), sebelah Selatan dengan Kecamatan Panimbang, Sobang, Angsana, dan Sindangresmi (Kabupaten Pandeglang) dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sunda. Wilayah Caringin termasuk ke dalam masyarakat agraris yang sebagian besar melakukan pekerjaan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Sebagian besar hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Potensi sumber daya alam dari hasil perikanan merupakan salah satu andalan masyarakat Caringin. Dari aspek budaya dan religi, daerah Caringin dikenal sebagai Pusat pengembangan Islam, wilayah ini dikenal juga dengan daerah santri yang sudah ada semenjak sebelum kemerdekaan sampai dengan sekarang.

Terkait potensi daerah, dari sektor peternakan potensinya adalah sapi potong, domba, dan ayam. Dari sektor pertanian berasal dari padi, umbi-umbian, sayur-sayuran, serta palawija. Potensi yang dapat dikembangkan adalah sawi, daun kol, tomat, jagung dan timun suri. Kemudian dari sektor pariwisata, wilayah Caringin berada di kawasan suangai dan perairan, hal ini melahirkan sejumlah keunikan tersendiri. Wilayah yang terdiri dari sungai dan lembah merupakan daya tarik wisatawan, kemudian untuk wilayah pesisir tentunya sudah dikenal dengan kawasan Pantai Carita.

Kemampuan ekonomi wilayah Caringin cukup diandalkan, lebih dari 50% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang berasal dari 7 (tujuh) kecamatan di wilayah Caringin. Terutama dari sektor pariwisata, dengan adanya pengembangan kawasan wisata Laba, Cikedal, dan Carita. Selain itu, Kecamatan Jiput dikenal dengan produk utama emping melinjonya.

Calon Daerah Otonom Baru yang diusulkan merupakan bagian dari Kabupaten Pandeglang, usulan ini pula bersama-sama dengan Calon Daerah Otonom Cibaliung, pun saat ini masih bagian dari Kabupaten Pandeglang. Aspirasi Masyarakat Dalam Bentuk Keputusan BPD dan Forum Komunikasi Kelurahan mencakup wilayah kecamatan sebagai berikut:

  1. Labuan, terdiri atas 9 (sembilan) Desa;
  2. Pagelaran, terdiri atas 11 (sebelas) Desa;
  3. Sukaresmi, terdiri atas 9 (sembilan)Desa;
  4. Patia, terdiri atas 9 (sembilan) Desa;
  5. Cikedal, terdiri atas 10 (sepuluh) Desa;
  6. Carita, terdiri atas 10 (sepuluh) Desa;
  7. Jiput, terdiri atas 12 (dua belas) Desa.

Kajian akademik dalam rangka melihat kelayakan potensi yang ada dan sebagai syarat pembentukan daerah otonom baru telah dilakukan. Kajian Akademik dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2004, kemudian dilakukan kajian kembali pada tahun 2013 oleh Tim Peneliti BPP Kemendagri.