
Implementasi PP No 28 Tahun 2018
Implementasi PP No 28 Tahun 2018
Oleh : Aan Kusnandar, S.Sos
Sebagai turunan atas Undang-Undang dimaksud, pada tanggal 12 Juli 2018 telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Salah satu bentuk kerja sama daerah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, dalam hal ini dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri. Pemerintah daerah diberi peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dan didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan.
Diantara jenis kerja sama dengan pihak luar negeri, terdapat kerangka kerja sama Antar Negara/Bilateral, salah satunya yaitu kerja sama antar kota/provinsi bersaudara, atau yang lebih dikenal dengan nama kerja sama sister city/sister province.
Kerja sama antar Negara menjadi suatu keharusan dalam era globalisasi, dalam rangka meningkatkan persahabatan antar bangsa dan mencapai tujuan bersama dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs). Oleh karena itu, peluang kerja sama harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, sebagai pengungkit bagi percepatan pembangunan di pusat dan daerah.
Adapun, melalui kerangka kerja sama sister city/province, diperoleh peningkatan hubungan masyarakat atau “people to people contact”, antara pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah di luar negeri, dalam rangka mempererat hubungan kerja sama antar bangsa, dan meningkatkan hubungan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan negara-negara di dunia. Di samping itu, kerjasama sister city/province dapat dijadikan sebagai salah satu alternative bagi pemerintah daerah agar mendapatkan solusi untuk bekerjasama dalam pembangunan dan penataan daerahnya, baik antar pemerintah daerah administratif maupun antar masyarakatnya.
Selain itu, kerja sama sister antara pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah di luar negeri ada yang telah berjalan lebih dari satu dekade dengan beberapa kegiatan yang masih berjalan hingga saat ini, sehingga dipandang perlu dilakukan pembaharuan kerja sama sister city/province agar dapat disesuaikan dengan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang.