
Berkas Pengangkatan Ati Belum Lengkap
Pemprov Banten meminta agar Pemkot Cilegon bisa segera melengkapi berkas pengangkatan Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021. Pemkot Cilegon harus bisa menyerahkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) seluruh partai pengusung sebagai syarat mutlak pengangkatan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku berkas pengajuan pengangkatan wakil kepala daerah harus dilengkapi dengan rekomendasi dari partai pengusung. Hal itu yang belum dipenuhi oleh Pemkot Cilegon sehingga berkas pengajuannya dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Agar dilengkapi dengan persyaratan dukungan dari partai politik atau partai pengusung yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik. Itu yang belum dipenuhi. Berkasnya sudah kami serahkan kembali ke Cilegon,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/5).
Ia menuturkan, kekurangan berkas tersebut terkait aturan rekomendasi partai politik pengusung yang mewajibkan usulan dua nama calon. Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.“Tapi mereka mengajukan daftar nama nama DPC (Dewan Pimpinan Cabang) masing-masing, tapi bukan dari pusat (DPP), dari DPC Cilegon. Lalu itu juga harus dari semua partai pengusung,” katanya.
Selain hal tersebut, kata dia, tidak ada kekurangan berkas lainnya. Dia berharap, Pemkot Cilegon bisa segera menindaklanjutinya dengan cepat meski diakuinya taka da batas waktu untuk hal tersebut.“Merujuk surat dari Kemendagri agar Cilegon menyelesaikan masalah administrasi yang masih kurang,” ungkapnya.
Walikota Cilegon Edi Ariyadi mengaku, belum mengetahui terkait berkas pengangkatan Ati sebagai Wakil Walikota Cilegon telah dikembalikan Kemendagri melalui Pemprov Banten. Langkah apa yang akan diambil baru akan diketahui setelah dirinya memelajari penyebab dari pengembalian berkas.
“Saya belum baca, nanti saya lihat dulu ya. Kalau iya nanti harus bagaimana begitu ya. Yang jelas tidak kehilangan waktu untuk Ibu Ati. Definitifnya dua tahun jadi tidak menutup kemungkinan harus ulang atau apa,” tuturnya.
Disinggung apakah dirinya akan berkomunikasi dengan partai koalisi, Edi tak akan melakukannya. Sebab, masalah wakil walikota menjadi ranahnya DPRD. “Golkarnya harus komunikasi. (Selanjutnya) saya bicara dengan Bu Sekda segala dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ati diusung oleh Golkar dalam pemilihan Wakil walikota Cilegon dan memenangkan perolehan suara anggota DPRD Kota Cilegon dengan 28 suara. Ati unggul dari pesaingnya Reno Yanuar yang diusung PDIP dengan perolehan enam suara.