WAGUB BANTEN SIAP DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH

WAGUB BANTEN SIAP DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas. Andika menilai pemerintah pusat telah mempertimbangkan secara matang dari berbagai sisi saat mengeluarkan sebuah kebijakan.
 
Karena itu,  menurut Andika, pemprov siap mendukung kebijakan pemerintah pusat,  salah satunya Perppu tersebut.
 
“Saya yakin semua sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah pusat. Kami di daerah adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Wagub usai menghadiri rapat koordinasi Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Provinsi Banten di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (18/7).
 
Meski begitu, Wagub berharap penerbitan Perppu tersebut tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Wagub meminta, masyarakat menyikapi keputusan pemerintah tersebut secara positif dengan memandang bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan dalam kerangka untuk menjaga keutuhan NKRI. “Harapan saya agar tidak terjadi ekses-ekses negatif di masyarakat, kita harus menyikapinya secara positif thinking,” kata Wagub.
 
Sebelumnya dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agus Djaya menyosialisasikan Perppu 2/2017. Diungkapkan, penerbitan Perppu tersebut menyikapi adanya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI menyusul merebaknya ideologi-ideologi radikal di tengah-tengah msyarakat, melalui kemunculan sejumlah ormas dengn afiliasi kelompok-kelompok radikal internasional. 
 
“Jadi Perppu ini sebagai langkah yang lebih cepat dari pemerintah untuk menumpas upaya-upaya penggantian ideologi di negara kita, yang jika menggunakan UU terkait yang ada sebelumnya, dikhawatirkan akan menghambat langkah aparat negara dalam memberantasnya,” kata Kajati.
 
Kajati mengungkapkan, melalui Perppu tersebut, pemerintah memiliki kewenangan secara langsung melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut Ormas yang dinilai melanggar Perppu dimaksud. “Kalau dalam perundang-undangan sebelumnya, dalam kasus seperti ini, Ormas misalnya harus diperingatkan dahulu, dicabut bantuannya, dan lain sebagainya. Butuh waktu dan proses yang lama, sehingga dikhawatirkan justru malah nanti keburu berkembang luas ancaman bahaya dari ormas tersebut,” imbuhnya.
 
Untuk diketahui, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya beserta sejumlah ormas akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017 sore.
 
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan mendampingi setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum HTI.
Sebelumnya, HTI didampingi Yusril memang telah menyampaikan keberatannya terhadap Perppu 2/2017 pada konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017 yang lalu.
 
Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ormas tersebut berpotensi menimbulkan tafsir tunggal yang berasal dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah dapat dengan bebas melakukan judgement atas ormas tertentu. Pembubaran ormas juga dapat dilakukan tanpa harus melewati proses pengadilan.