
Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang
SERANG - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 598/Kep.387-Huk/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Maksud
Untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan aksesibilitas dengan daerah kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung dan pengembangan daerah Provinsi Banten bagian selatan dalam rangka membuka kawasan dalam meningkatkan perekonomian wilayah. Sehingga pergerakan barang dan jasa sangat mempengaruhi besaran tingkat perekonomian masyarakat di Provinsi tersebut. Untuk mengatasi dan mempercepat pergerakan barang dan jasa perlu adanya akses yang bisa mengantisipasi beban lalu lintas. Salah satu arternatif penyelesaian adalah dengan membangun ruas Jalan Tol Serang-Panimbang yang menghubungkan pergerakan dari wilayah selatan Banten ke pusat kota dan perekonomian Banten serta untuk meningkatkan aksesibilitas dengan ibukota Jakarta. Oleh karena itu pergerakan kendaraan dapat dilayani oleh ruas jalan tol terebut dan dapat mengatasi kemacetan pada ruas jalan tersebut serta mengantisipasi pertumbuhan kendaraan yang tinggi yang tidak diiringi dengan kapasitas badan jalan yang cukup layak.
2. Tujuan
Sebagai salah satu upaya penyediaan sistem transportasi yang efisien guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah yang menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini terdapat jalan penghubung lintas barat dengan jalan lintas tengah Banten dimana arus lalu lintas cukup padat. Sehingga perlu pembangunan jalur alternarif untuk meningkatkan sistem jaringan jalan yang menghubungkan semua simpul jasa distribusi dari dan ke pusat–pusat kegiatan sebagai berikut: menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan dan menghubungkan antar pusat kegiatan nasional.
Adapun penjelasan pada penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang sebagai berikut:
A. LETAK DAN LUAS TANAH YANG DIBUTUHKAN
1. Letak Tanah
Letak tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang terletak di :
- Desa Cisait, Desa Silebu dan Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan, Desa Panyabrangan, Desa Dahu, Desa Bantar Panjang, Desa Cilayang Guha, Desa Mongpok, Desa Sukamaju, Desa Sukarame, dan Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal, Desa Bojong Catang, Desa Bojong Pandan, dan Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang.
- Desa Kumpay, Desa Bendungan, dan Desa Gunungsari Kecamatan Banjarsari, Desa Cipadang, Desa Margamulya, dan Desa Gumuruh Kecamatan Cileles, Desa Pasirgintung, Desa Muaradua, Desa Muncangkopong, Desa Cikulur, dan Desa Cigoong Selatan Kecamatan Cikulur, Desa Tambakbaya, Desa Bojong Leles, Desa Kaduagung Tengah, Desa Pasar Keong, Desa Panancangan, Desa Mekar Agung, Desa Cisangu, dan Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
- Desa Panimbangjaya, Desa Mekarjaya, dan Desa Gombong Kecamatan Panimbang, Desa Sukaresmi dan Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi, Desa Patia, Desa Pasirgadung, dan Desa Simpangtiga Kecamatan Patia, Desa Kadumalati dan Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi, Desa Bungurcopong, Desa Pasirsedang, Desa Kadupandak, dan Desa Cililitan Kecamatan Picung, Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
- Kelurahan Pangampelan dan Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang.
2. Luas Tanah Yang Dibutuhkan
Luas tanah yang dibutuhkan untuk Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang adalah Seluas ± 785 Ha dengan panjang ruas ± 84 Km.
B. TAHAPAN RENCANA PENGADAAN TANAH
Rencana tahapan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Serang- Panimbang, adalah :
1. Perencanaan;
2. Persiapan;
3. Pelaksanaan;
4. Penyerahan Hasil.
C. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang dilaksanakan selama ± 14 (empat belas) Bulan.
D. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang selama ± 3 (tiga) Tahun.
SUMBER : BIRO PEMERINTAHAN