
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten : Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik Kecamatan
Kota Serang - Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menggelar Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2019.
Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) itu diikuti sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta, yang terdiri atas Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan unsur Kecamatan dari Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.
"Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Merupakan Salah Satu Inovasi Pelayanan Administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir (Mind Set) Aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mendorong terciptanya mekanisme partisipasi masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan/Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Kabupaten/ Kota masing-masing".
"Pada prinsipnya tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat berarti masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang lebih dekat baik secara jarak maupun waktu".
"Lokasi kecamatan jelas lebih dekat dan relatif mudah dijangkau masyarakat bila dibandingkan dengan (Ibu Kota) Kabupaten/Kota dan waktu yang diperlukan juga menjadi lebih sedikit".
"Oleh karena itu, untuk pelayanan masyarakat sesuai dengan skala dan kriteria yang bisa dilakukan oleh kecamatan yang selama ini dijalankan oleh lembaga di tingkat Kabupaten/Kota hendaknya dapat dilimpahkan pelaksanaannya di kecamatan melalui pendelegasian wewenang".
Demikian dikatakan Gunawan Rusminto, AP, M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten) diRuang Rapat Biro Pemerintahan Lt. 2 Gedung SKPD Terpadu Palima Serang Rabu 10/4/2019.
Gunawan menilai Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penyelenggaraan Paten Di Kabupatean/ Kota Se Provinsi Banten maka Pemerintah Provinsi memandang perlu untuk menyelenggarakan Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ini tuturnya*.
Kepala Biro berharap melalui rapat koordinasi Paten ini menjadi momentum yang berharga untuk menyatukan visi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang berbasis pelayanan yang kredibel dan akuntabel. Tujuannya dalam kerangka otonomi daerah dan semangat reformasi birokrasi di daerah.
"Camat diminta dapat melakukan inovasi sebagai bagian peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya di wilayah kecamatan. Misalnya peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, dan penyuluhan kepada masyarakat".
Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan (Drs. H. Nanang Irawan, M.Si) menambahkan, "dengan adanya inovasi dalam pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat dan dengan diluncurkannya inovasi pelayanan publik bertujuan untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakatnya".
Sementara itu Narasumber Kepala Sub Direktorat Kecamatan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri (EDI CAHYONO) mengatakan Kebijakan Paten Tahun 2019 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat PATEN sebagai benchmark Inovasi Pelayanan Publik di Kecamatan.
"Banten Dalam Paten Dari total 155 Kecamatan dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota, hanya 7 (tujuh) kecamatan yang belum melaksanakan PATEN di 1 (satu) wilayah kota yaitu Kota Tangerang Selatan".
"Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, mengisyaratkan arti penting kecamatan dalam pemerintahan daerah, kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota mengingat posisi strategisnya itu, maka camat perlu lebih aktif dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya".
"Camat diharapkan mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya. dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, maka inovasi dapat diartikan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui pendekatan, metode atau alat baru dalam pelayanan publik".
EDI menjelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, tugas camat selain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupat/ wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.
"Pelimpahan sebagian kewenangan ini terdiri dari pelayanan perizinan dan non perizinan. pelayanan perizinan dilaksanakan dengan kriteria: prosesnya sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, tidak memerlukan teknologi tinggi dan dilakukan melalui pelayanan terpadu yang dikembangkan melalui inovasi pelayanan public Adapun pelayanan non perizinan dilakukan dengan kriteria berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan, kegiatan berskala kecil, pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat rutin". tandasny*.