Kementerian HUK & HAM Banten Gelar Rakor & Pertukaran Informasi TIMPORA

Kementerian HUK & HAM Banten Gelar Rakor & Pertukaran Informasi TIMPORA

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Rapat Koordinasi dan Pertukaran Informasi acara tersebut bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Lantai 3, diikuti oleh 20 Peserta dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Banten (Imam Suyadi) Kamis, 5/09/2019.

Dalam Rakor tersebut Imam Suyadi memaparkan  Perkembangan global yang terjadi telah mendorong mobilitas penduduk dunia dari satu tempat ke tempat lain, dari satu Negara ke Negara lain yang dapat menimbulkan berbagai dampak, baik yang bersifat positif dan menguntungkan maupun dampak negatif yang tentu saja akan merugikan kepentingan kehidupan Bangsa dan Negara di Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Menurut Imam pergerakan manusia sebagaimana saya kemukakan di atas, khususnya keluar dan masuk orang asing ke/dari wilayah Indonesia harus kita awasi dan monitor bersama pada saat masuk, keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia tuturnya*

Imam juga mengungkapkan dengan adanya TIM Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Sebagaimana Kita ketahui bahwa data Orang Asing yang terdaftar di Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, saat sekarang berjumlah 12.469 Orang, dengan perincian:

  1. Sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 880 Orang;
  2. Sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9614 Orang;
  3. Sebagai pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 713 Orang;
  4. Pengungsi / Pencari Suaka pada penampungan sementara yang ada di Provinsi Banten sebanyak 1.156 Orang.

Banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Banten, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, dsb.

          Hal tersebut diatas harus bisa diantisipasi oleh Tim PORA se Wilayah Banten atas dampak dari kedatangan orang asing tersebut, dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya yang menjadi sorotan masyarakat pada saat ini adalah isu serbuan TKA khususnya dari RRC (China) diamana menuai pro kontra berkepanjangan. Para penentang menuding terjadi perampasan kesempatan kerja oleh TKA bahkan disebutkan bahwa TKA bekerja sampai dengan level tenaga kasar. Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang dikeluarkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi dianggap menganakemaskan TKA dan menganaktirikan pekerja lokal.

Disamping itu yang menjadi sorotan masyarakat lainnya adalah kedatanganan dan keberadaan pengungsi dan pencari suaka di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Imam mengharapakan dengan diselenggarakannya   “Rapat Dalam Kantor (RDK) Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019”  dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kerjasama dalam berbagai kegiatan di lapangan tandasnya*.