Aturan Baru Gubernur WH, Istirahat Pegawai Pemprov 30 Menit Saja

Aturan Baru Gubernur WH, Istirahat Pegawai Pemprov 30 Menit Saja

Usai lebaran ini, terhitung hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 (besok), pegawai yang bekerja dilingkungan Pemprov Banten hanya mendapatkan jatah waktu istirahat dari Senin sampai Kamis hanya 30 menit, sedangkan Jumat diberi waktu satu jam, agar bisa menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid.
 
Keputusan waktu istirahat hanya sebentar itu, hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja lima hari selama satu pekan, sedangkan yang enam hari, seperti pelayanan masyarakat rumah sakit dan kantor-kantor samsat (pembayaran pajak kendaraan, red) diberlakukan normal seperti biasanya.
    
Tak hanya itu saja, pada tanggal 11 Juni ini, pegawai pemprov yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan ini jadwal masuk kantor dimajukan dari 07. 30 menjadi 07. 00 WIB. Namun dari kebijakan yang dikeluarkan oleh WH, pegawai tersebut akan pulang lebih cepat, dari yang sebelumnya pukul 16. 00 menjadi 15. 00 WIB.
  
Kebijakan pemberlakuan jam kerja baru bagi pegawai dilingkungan pemprov dikeluarkan oleh WH  pada tanggal 28 Mei lalu, ditandatangi oleh Sekda Banten, Al Muktabar (atas nama gubernur).
   
Surat edaran nomor 800/1880-BKD/2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
 
Adapun bagi pegawai yang bekerja selama enam hari selama sepakan setelah  bulan ramadhan diberlakukan jadwal, dari Hari Senin sampai dengan Kamis pada pukul 07. 30 sampai 15. 00 WIB, istirahat 12. 00 sampai 13. 00, Hari Jumat pukul 07. 30 sampai 15. 00 WIB, istirahat Pukul 11.30 sampai 13. 00, dan Hari Sabtu hanya setengah hari dari 07. 30 sampai 13. 00.
 
"Jumlah jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja setelah bulan suci ramadhan minimal 7.5 jam per hari," demikian salah satu kutipan surat edaran yang ditandangani oleh Sekda Banten Al Muktabar.
  
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro ditemui usai Shalat Dzuhur di Masjid Raya Al Bantani KP3B, Senin (10/6) membenarkan mengenai kebijkan yang telah dikeluarkan oleh WH. 
  
"Iya terhitung mulai besok, ada perubahan jadwal kerja. Dan bagi pegawai yang bekerja selama lima hari dari sepekan, waktu istirahatnya memang hanya 30 menit saja," katanya singkat.